Tentang Carport
Carport adalah tempat memarkir kendaraan dibagian depan rumah yang di bangun terbuka dengan penambahan atap semi permanent.
Bangunan ini penting dan harus ada di setiap rumah yang memiliki kendaraan, tujuannya agar tidak memarkir dan meletakkan kendaraan di tempat yang bukan semestinya yang dapat mengganggu lalu lintas. Carport berfungsi sebagai garasi semi permanen yang pembuatannya relatif cepat, mudah dan murah, tidak membutuhkan ruang permanen dan tertutup yang pembuatannya jelas relatif mahal, apalagi bila hanya untuk parkir kendaraan roda dua.
Tulisan ini akan mengulas hal yang menjadi landasan menganjurkan carport ada pada setiap rumah dan sangat di butuhkan.
Dasar Aturan
- Perda nomer 5 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) propinsi DKI Jakarta, tahun 2014 - 2030 Pasal 140 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib menguasai lahan parkir.
- Perda kota Bandung nomer 10 tahun 2018 tentang RTRW 2018 - 2038.
- Perda Kota Semarang nomer 1 tahun 2011 tentang RTRW 2011 - 2031.
- Perda Kota Surabaya nomer 1 tahun 2011 tentang RTRW 2011 - 2031.
Bangunan Carport
Carport untuk kendaraan bermotor |
Lantai bagian bawah terbuat dari plat beton bertulang dengan tebal minimal 10 centimeter yang lantainya bisa di lapisi batu hias, batu alam bahkan keramik lantai anti slip.
Ukuran panjang dan lebar carport tergantung jenis kendaraan yang akan di parkir dalam tempat tersebut sehingga tidak menyulitkan dan memudahkan penghuni rumah berlalu lalang di depan rumah. Untuk standartnya di anjurkan:
- Carport Motor atau kendaraan roda dua membutuhkan lebar minimum adalah 2 meter dan panjang carport 3 meter, dengan asumsi bahwa ruang gerak untuk motor membutuhkan lebar minimal 1 meter dan manuver belok 1 meter. Sedangkan panjang badan motor membutuhkan area bebas paling sedikit 2 meter sehingga masih tersisa jarak untuk lalu lalang penghuni rumah.
- Carport mobil atau kendaraan keluarga roda 4 memerlukan lebar minimal 3,5 meter dan panjang 4,5 meter, asumsi ruang gerak mobil butuh area lebar minimal 2,5 dan panjang area mobil terkecil minimal 4 meter, sehingga tersisa sedikit ruang bebas untuk bergerak penghuni rumah atau orang ketika kendaraan terparkir.
Pagar untuk carport minimal mempunyai ketinggian 1,5 meter terbuat dari bahan yang kuat,ringan dan awet dalam waktu lama. Besi siku dan besi plat adalah pilihan yang baik untuk bahan pagar. Pintu yang di anjurkan tidak boleh menghalangi kendaraan bergerak serta mudah untuk di buka dan tutup. Pintu geser dengan rel roda besi sering di pilih karena hal tersebut.
Bagian atap carport untuk melindungi dari hujan dan panas menggunakan material bangunan yang baik adalah rangka besi bulat atau siku, rangka aluminium, rangka kayu. Bahan yang di sebutkan mempunyai sifat:
- Mudah di rangkai
- Relatif murah
- Cepat pengerjaannya
- Gampang di perbaiki
Untuk tanah berlahan terbatas bisa mempelajari: mendesain rumah di lahan terbatas
Fungsi Lain Carport
- Meningkatkan nilai jual property karena dengan adanya carport menandakan bahwa bangunan tersebut mempunyai tempat ruangan yang cukup baik, layak untuk di tempati dan di huni. Tidak mencampur antara tempat tinggal dan kendaraan.
- Meningkatkan keamanan kendaraan bila terparkir diluar rumah, orang yang berniat buruk untuk mencuri kesulitan masuk karena barang yang di incar terparkir dan pagarnya di tutup.
- Menambah nilai arsitektural, dengan membangun carport menggunakan bahan bangunan terpilih di lapisi lantai yang bagus membuat tampak depan rumah menarik dan berbeda.
0 comments:
Posting Komentar